Tangis Bharada E seusai Dituntut 12 Tahun Penjara, Orang Tua Brigadir J Sampai Kaget hingga Kecewa
Kemarin, Rabu (18/1/2023), Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dirinya dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Mendengar hal itu, Bharada E langsung tertunduk dan menangis. Bahkan dirinya menangis di pelukan sang pengacara Ronny Talapessy.
Keluarga Bharada E merasa terpukul mendengar tuntutan bagi Bharada E.
Pun orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar tuntutan Bharada E tersebut.
Baca juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawathi Bukan Manusia, Penuh Dosa, Tak Punya Hati Nurani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Termasuk Bharada E sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.
Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.
Juga sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J.
Kata Keluarga Bharada E
Baca juga: Profil Paris Manalu, Jaksa yang Bacakan Tuntutan Bharada E, Hartanya Rp915 Juta
Roy Pudihang, paman Bharada E tetap yakin kebenaran dan keadilan akan berlaku pada diri sang keponakannya tersebut.
Pihaknya mengakui keluarga Bharada E sangat terkejut dan terpukul terkait tutntutan 12 tahun penjara tersebut.
"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023),
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.