Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Selesai, Minggu Depan Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan, Berikut Jadwalnya

Sidang tuntutan 5 terdakwa perkara pembunuhan pada Brigadir J telah selesai dibacakan minggu ini, minggu depan para terdakwa sampaikan pembelaan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tuntutan Selesai, Minggu Depan Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan, Berikut Jadwalnya
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Sidang tuntutan pada lima terdakwa perkara pembunuhan pada Brigadir J telah selesai dibacakan minggu ini, minggu depan para terdakwa bakal menyampaikan pembelaan. 

Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J di PN Jaksel.

Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi.


Hakim memberikan waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan kepada tim penasihat hukum Kuat Maruf.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf selama 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas