Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Selesai, Minggu Depan Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan, Berikut Jadwalnya

Sidang tuntutan 5 terdakwa perkara pembunuhan pada Brigadir J telah selesai dibacakan minggu ini, minggu depan para terdakwa sampaikan pembelaan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tuntutan Selesai, Minggu Depan Ferdy Sambo Cs Ajukan Pembelaan, Berikut Jadwalnya
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Sidang tuntutan pada lima terdakwa perkara pembunuhan pada Brigadir J telah selesai dibacakan minggu ini, minggu depan para terdakwa bakal menyampaikan pembelaan. 

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lantas, jaksa menjelaskan, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yakni Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit ketika menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Di sisi lain, hal yang meringankan, yaitu Kuat Ma'ruf dinilai sopan ketika menjalani proses persidangan.

"Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Momen Kuat Maruf Mengusap Air Mata, momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel
Momen Kuat Maruf Mengusap Air Mata, momen tersebut tertangkap kamera sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jaksel (Tangkap Layar Kompas Tv dan WartaKota)

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

2. Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bakal Layangkan Pembelaan Pekan Depan

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menyatakan bakal melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J.

Nota pembelaan itu bakal disampaikan oleh kubu Ferdy Sambo pada sidang pekan depan, Selasa (24/1/2023).

"Terima kasih atas kesempatannya kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas