Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Terlalu Tinggi, Komisi VIII DPR Masih Kaji Usulan Menag Yaqut Biaya Haji Rp69 Juta

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Y mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan Kemenag menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dinilai Terlalu Tinggi, Komisi VIII DPR Masih Kaji Usulan Menag Yaqut Biaya Haji Rp69 Juta
Ist
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Y. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, MF Nurhuda Yusro mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan Kemenag menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta perjemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.

“Kita harus kaji dulu secara mendalam di panja haji, karena itu terlalu tinggi bagi calon jamaah,” kata Nurhuda saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan usulan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni melalui usulan yang disampaikan dalam rapat kerja bersama DPR RI, khususnya Komisi VIII.

Pembahasan tersebut pun akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444H/2023M, yng dibentuk pada RDP kemarin.

“Mekanisme selanjutnya akan dibahas bersama di Panja Haji antara Pemerintah yang diwakili oleh Kemenag dengan DPR melalui Komisi VIII,” katanya.

Ia pun meminta agar semua pihak bersabar menunggu hasil pembahasan tersebut. Ia juga berharap pengkajian yang dilakukan dapat menemukan titik terang terkait usulan biaya haji tahun ini.

BERITA TERKAIT

“Kita tunggu saja proses dan hasil pembahasannya. Semoga ada titik temu yang melegakan semua pihak,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 naik menjadi Rp 69 juta per jemaah.

"Usulan Kemenag itu masih bakal dikaji lebih lanjut oleh Panja (panitia kerja) Komisi VIII," kata Kahfi kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Kahfi memastikan pihaknya akan tetap berpihak kepada rakyat, bukan hanya yang berangkat tapi seluruh masyarakat yang masa antreannya masih panjang.

"Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antreannya masih panjang," ujarnya.

Menurut Kahfi, usulan kenaikan dana setoran haji merupakan respons atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia, yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji.

Selain itu, anggaran dana haji yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas