Fraksi PKS Perjuangkan Kenaikan Biaya Perjalanan Haji per Jemaah Hanya Kisaran Rp 45 Hingga 50 Juta
Fraksi PKS DPR RI bakal memperjuangkan agar usulan pemerintah membebankan biaya perjalanan ibadah Haji 1444H/2023M Rp 69,1 juta per jemaah bisa turun
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI bakal memperjuangkan agar usulan pemerintah membebankan biaya perjalanan ibadah Haji 1444H/2023M sebesar Rp 69,1 juta per jemaah bisa diturunkan.
Pasalnya, kenaikan yang diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama pasti akan memberatkan masyarakat atau calon jemaah Haji.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf, dalam PKS Legislative Corner bertajuk 'Biaya Haji Makin Mahal', Jumat (20/1/2023).
"Ini kan hampir mengalami kenaikan hampir 100 persen, itu kan berarti sangat memberatkan jemaah," kata Bukhori.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta per jemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.
Bukhori kembali menegaskan fraksi PKS akan memperjuangan penurunan biaya Haji dari yang diusulkan pemerintah.
Menurutnya penurunan itu berkisar antara Rp 45 sampai 50 juta rupiah yang dibebankan kepada calon jemaah Haji.
"Selama ini misalnya katakanlah jemaah sudah punya uang 25 juta, kalau kemudian nambahin sekitar 15 juta itu berarti 40 juta. Nah 40 juta mungkin dia punya virtual account 5 juta berarti 45 juta. Di sini memang nanti akan kita perjuangkan apakah 50 juta antara 45 sampai 50 juta itu kira-kira gambaran umumnya," ujarnya.
"Ini kami akan berusaha keras dari 69 juta kita turunkan kira-kita kita tarik sampai 45 juta hingga 50 juta. Ini memang kerja keras doakan mudah-mudahan ini bisa kita lakukan," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
Baca juga: Legislator PKB: Kenaikan Biaya Haji per Jemaah Tak Boleh Lebih Dari Rp 55 Juta
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.