Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag RI Ungkap Alasan Adanya Kenaikan Biaya BPIH Tahun 2023, untuk Penuhi Prinsip Keadilan

Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenaikan BPIH itu karena pertimbangannya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemenag RI Ungkap Alasan Adanya Kenaikan Biaya BPIH Tahun 2023, untuk Penuhi Prinsip Keadilan
AFP
Para jemaah melakukan tawaf di kota suci Mekkah pada 11 Juli 2022, menandai berakhirnya ibadah haji tahun itu. Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenaikan BPIH itu karena pertimbangannya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan alasan soal usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang naik sebesar Rp69 juta per jemaah haji pada tahun 2023 ini.

Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenaikan BPIH itu karena pertimbangannya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Qoumas mengungkapkan, bahwa Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 atau 70 persen.

Selanjutnya untuk nilai manfaat alias optimalisasinya sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen.

Baca juga: Politikus PKS Dapat Info Seharusnya Biaya Haji 2023 Alami Penurunan Hingga 30 Persen

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji."

"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Kamis (19/1/2023).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diketahui bahwa kenaikan besaran BPIH tersebut cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2022 yang hanya sebesar Rp39 juta.

Dengan BPIH sebesar Rp98.379.021, komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 atau 40,54 persen dan nilai manfaat alias optimalisasi sebesar Rp58.493.012 atau 59,46 persen.

Rincian Komponen yang Harus Dibayarkan Jemaah Haji Tahun 2023

Mengenai usulan BPIH tahun 2023 yang naik Rp514.888 ini, jika dilihat secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat atau optimalisasi.

Kemudian, komponen yang dibebankan kepada jemaah tersebut digunakan untuk membayar beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:

1. Membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784

2. Membayar biaya akomodasi Mekkah sebesar Rp18.768.000

3. Membayar biaya akomodasi Madinah sebesar Rp5.601.840

4. Membayar Living Cost sebesar Rp4.080.000

5. Membayar visa sebesar Rp1.224.000

6. Membayar biaya paket layanan Masyair sebesar Rp5.540.109

Kebijakan formulasi di atas, kata Yaqut diambil dari rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan kerberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Tanggapan Komisi VIII DPR

Terkait dengan kenaikan BPIH yang ditetapkan oleh Kemenag tersebut, Komisi VIII DPR mengaku terkejut dengan kenaikan sebesar Rp69.193.734.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menag yang membahas BPIH tahun 2023 pada Kamis (19/1/2023) kemarin.

"Terima kasih Pak Menteri, kita kaget juga lihat komposisinya, kejutan ini," kata Diah Pitaloka, Kamis (19/1/2023).

Kenaikan Biaya Haji Sulit Dihindari

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengungkapkan bahwa komposisi biaya haji pada tahun 2023 ini adalah konsekuensi yang sulit dihindari.

Lantaran dipicu oleh berbagai komponen kebutuhan, baik di Indonesia sendiri maupun di Arab Saudi.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi."

"Seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut" ungkap Mustolih, Jumat (20/1/2023).

Mustolih mengatakan bahwa rancangan biaya yang diusulkan oleh Kemenag tersebut merupakan langkah dalam melakukan rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik 73 Persen Jadi Rp 69 Juta, Bandingkan dengan Malaysia

Hal tersebut dilakukan karena subsidi ke BPIH yang ditopang selama ini dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

Oleh karena itu, kata Mustolih harus ada langkah yang berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan.

Selain itu, hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar 160 trilyun, seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal)," kata Mustolih.

"Tetapi selama ini 'tradisinya' malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yg berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," tambah Mustolih.

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas