Momen Majelis Hakim Tegur Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki
Majelis Hakim sempat menegur saksi ahli yang hadir di persidangan terdakwa obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Semestinya DVR CCTV sebagai barang bukti yang menyimpan data-data digital, diberikan perlakukan khusus.
Begitu diambil dari tempat kejadian perkara (TKP), DVR CCTV itu seharusnya diletakan di wadah anti-magnetik.
"Namanya sangkar faraday," kata Setyadi.
Penempatan di wadah khusus itu dimaksudkan agar menghindari gangguan petir atau listrik statis lainnya yang bisa mengurangi kualitas baran bukti.
"Kalau ada petir dari jauh pun enggak terganggu," katanya.
Sementara kenyataannya, DVR CCTV tersebut hanya diwadahi kardus kotak dan kantong plastik hitam.
"Yang saya lihat kemarin tuh semua barang aslinya masih dipakai terus dan dibungkusnya dengan bungkus biasa," ujar Setyadi.
Berita Rekomendasi