Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Majelis Hakim Tegur Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki

Majelis Hakim sempat menegur saksi ahli yang hadir di persidangan terdakwa obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Momen Majelis Hakim Tegur Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki
Ist
Arif Rachman Arifin dalam persidangan Jumat (20/1/2023). 

Semestinya DVR CCTV sebagai barang bukti yang menyimpan data-data digital, diberikan perlakukan khusus.

Begitu diambil dari tempat kejadian perkara (TKP), DVR CCTV itu seharusnya diletakan di wadah anti-magnetik.

"Namanya sangkar faraday," kata Setyadi.

Penempatan di wadah khusus itu dimaksudkan agar menghindari gangguan petir atau listrik statis lainnya yang bisa mengurangi kualitas baran bukti.

"Kalau ada petir dari jauh pun enggak terganggu," katanya.

Sementara kenyataannya, DVR CCTV tersebut hanya diwadahi kardus kotak dan kantong plastik hitam.

"Yang saya lihat kemarin tuh semua barang aslinya masih dipakai terus dan dibungkusnya dengan bungkus biasa," ujar Setyadi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas