Pimpinan Komisi VIII DPR Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji Belum Pasti, Masih Mungkin Diefisiensi
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:
Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,
Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik 73 Persen Jadi Rp 69 Juta, Bandingkan dengan Malaysia
Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.
Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan
Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.