Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Tanggal 23 Januari Libur karena Cuti Bersama Imlek? Ini Aturan Resminya

Inilah aturan resmi mengenai apakah tanggal 23 Januari 2023 besok menjadi hari libur karena cuti bersama Imlek.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apakah Tanggal 23 Januari Libur karena Cuti Bersama Imlek? Ini Aturan Resminya
Tribunnews.com/Fajar
Ilustrasi Kalender 2023. Inilah aturan resmi mengenai apakah tanggal 23 Januari 2023 besok menjadi hari libur karena cuti bersama Imlek. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama dalam rangka Imlek 2574 Kongzili.

Keputusan cuti bersama itu tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, 3/2022, dan 3/2022.

Menurut SKB tersebut, perayaan Imlek 2574 Kongzili atau Tahun Baru China tahun ini jatuh pada Minggu (22/1/2023) hari ini.

Kemudian sehari setelahnya, yaitu Senin, 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca juga: Cuti Bersama Apakah Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemnaker

Bila berdasarkan SKB tiga menteri di atas, apakah tanggal 23 Januari 2023 besok menjadi hari libur karena cuti bersama?

Jawabannya, bisa iya, bisa juga tidak.

Pasalnya, penerapan cuti bersama dalam rangka Imlek 2023 bersifat tidak wajib, terutama untuk instansi swasta.

Berita Rekomendasi

Hal ini tertuang dalam diktum ketujuh dalam SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud salam Diktum Kesatu, bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi diktum ke-7 dalam SKB 3 menteri.

Dengan demikian, bagi karyawan yang bekerja di perusahaan/lembaga/instansi swasta, bisa jadi tanggal 23 Januari 2023 termasuk hari libur karena ikut cuti bersama.

Namun, bisa jadi tetap diminta masuk alias tetap bekerja karena tidak mengikuti cuti bersama.

Atau bisa saja tetap libur, tapi dengan mengajukan cuti yang memotong jatah cuti tahunan.

Sebagaimana dalam aturan penerapan cuti bersama, bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan.

Ini juga diatur pada diktum kelima dalam SKB tiga menteri yang berbunyi: "Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan."

Baca juga: Libur Tahun Baru Imlek 2023 dan Cuti Bersama Imlek di Bulan Januari, Ini Tanggalnya

Sementara untuk lembaga/instansi pemerintah, aturan cuti bersama akan dilakukan.

Penerapan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), misalnya PNS dan TNI/Polri, tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Dengan demikian, lembaga/instansi pemerintah, termasuk kantor kecamatan, kelurahan, dinas-dinas, hingga sekolah, pada 23 Januari 2023 akan libur alias tidak beroperasi.

Lantas, bagaimana dengan layanan perbankan?

BNI_BANK_TELLER
ILUSTRASI layanan perbankan.

Dari pantauan Tribunnews.com, sejumlah perbankan ternyata juga ikut memberlakukan libur cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023.

Di antaranya Bank Central Asia (BCA) yang akan menutup operasional seluruh cabang pada Senin, 23 Januari 2023.

"Dengan senang hati kami informasikan, jika yang dimaksud operasional Cabang BCA di hari Senin, 23 Januari 2023 bertepatan dengan Imlek 2023, maka tidak beroperasional pada hari tersebut ya," demikian tulis akun BCA di Twitter.

Dengan demikian, bila Anda membutuhkan layanan di BCA, sebaiknya lakukan di luar hari tersebut.

Begitu juga dengan Bank Negara Indonesia (BNI) yang tidak beroperasi alias libur pada 23 Januari 2023.

"Karena pada tanggal 23 Januari 2023 merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek, maka cabang BNI tidak beroperasional."

"Kakak bisa datang ke cabang BNI pada hari kerja berikutnya ya," tulis akun BNI.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Mengutip dari kemenkopmk.go.id, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama selama 2023.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.

Selain hari libur nasional dan cuti bersama, ada sejumlah hari kejepit yang berada di antara dua hari libur dalam kalender 2023.

Adanya hari kejepit bisa dimanfaatkan karyawan yang ingin mengambil cuti tambahan agar waktu liburan sedikit lebih panjang.

Berikut daftar hari libur nasional pada 2023:

- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi

- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Almasih

- Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Senin, 1 Mei 2023 : Hari Buruh Internasional

- Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih

- Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila

- Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE

- Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H

- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H

- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI

- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Sementara itu, libur cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:

- Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret 2023: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, 21 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Senin, 24 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Selasa, 25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Rabu, 26 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Selasa, 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak

- Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal

Bila melihat pada daftar di atas, sejumlah hari libur nasional 2023 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Bagi karyawan dengan skema lima hari kerja, maka sejumlah hari libur nasional yang jatuh pada Sabtu dan Minggu, hampir tidak ada pengaruhnya.

Namun ada beberapa hari libur nasional yang jatuh pada Kamis sehingga hari Jumat bisa disebut menjadi hari kejepit.

Sebab hari itu berada di antara dua hari libur, pertama libur hari nasional dan hari libur reguler.

Berikut daftar hari kejepit dalam kalender 2023 bagi karyawan dengan skema lima hari kerja, Sabtu-Minggu libur:

- Jumat, 19 Mei 2023

- Jumat, 2 Juni 2023

- Jumat, 30 Juni 2023

- Jumat, 18 Agustus 2023

- Jumat, 29 September 2023

Bagaimana dengan karyawan enam hari kerja skema libur hari Minggu?

Bila merujuk pada daftar di atas, maka hanya ada satu hari kejepit.

Yaitu pada Sabtu, 8 April 2023 setelah libur Wafat Isa Almasih.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas