Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Tanggal 23 Januari Libur karena Cuti Bersama Imlek? Ini Aturan Resminya

Inilah aturan resmi mengenai apakah tanggal 23 Januari 2023 besok menjadi hari libur karena cuti bersama Imlek.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apakah Tanggal 23 Januari Libur karena Cuti Bersama Imlek? Ini Aturan Resminya
Tribunnews.com/Fajar
Ilustrasi Kalender 2023. Inilah aturan resmi mengenai apakah tanggal 23 Januari 2023 besok menjadi hari libur karena cuti bersama Imlek. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama dalam rangka Imlek 2574 Kongzili.

Keputusan cuti bersama itu tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, 3/2022, dan 3/2022.

Menurut SKB tersebut, perayaan Imlek 2574 Kongzili atau Tahun Baru China tahun ini jatuh pada Minggu (22/1/2023) hari ini.

Kemudian sehari setelahnya, yaitu Senin, 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca juga: Cuti Bersama Apakah Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemnaker

Bila berdasarkan SKB tiga menteri di atas, apakah tanggal 23 Januari 2023 besok menjadi hari libur karena cuti bersama?

Jawabannya, bisa iya, bisa juga tidak.

Pasalnya, penerapan cuti bersama dalam rangka Imlek 2023 bersifat tidak wajib, terutama untuk instansi swasta.

Berita Rekomendasi

Hal ini tertuang dalam diktum ketujuh dalam SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud salam Diktum Kesatu, bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi diktum ke-7 dalam SKB 3 menteri.

Dengan demikian, bagi karyawan yang bekerja di perusahaan/lembaga/instansi swasta, bisa jadi tanggal 23 Januari 2023 termasuk hari libur karena ikut cuti bersama.

Namun, bisa jadi tetap diminta masuk alias tetap bekerja karena tidak mengikuti cuti bersama.

Atau bisa saja tetap libur, tapi dengan mengajukan cuti yang memotong jatah cuti tahunan.

Sebagaimana dalam aturan penerapan cuti bersama, bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan.

Ini juga diatur pada diktum kelima dalam SKB tiga menteri yang berbunyi: "Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan."

Baca juga: Libur Tahun Baru Imlek 2023 dan Cuti Bersama Imlek di Bulan Januari, Ini Tanggalnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas