Apakah Tanggal 23 Januari Libur karena Cuti Bersama Imlek? Ini Aturan Resminya
Inilah aturan resmi mengenai apakah tanggal 23 Januari 2023 besok menjadi hari libur karena cuti bersama Imlek.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Sementara itu, libur cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
- Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 21 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Senin, 24 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Selasa, 25 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Rabu, 26 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Selasa, 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal
Bila melihat pada daftar di atas, sejumlah hari libur nasional 2023 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.
Bagi karyawan dengan skema lima hari kerja, maka sejumlah hari libur nasional yang jatuh pada Sabtu dan Minggu, hampir tidak ada pengaruhnya.
Namun ada beberapa hari libur nasional yang jatuh pada Kamis sehingga hari Jumat bisa disebut menjadi hari kejepit.
Sebab hari itu berada di antara dua hari libur, pertama libur hari nasional dan hari libur reguler.
Berikut daftar hari kejepit dalam kalender 2023 bagi karyawan dengan skema lima hari kerja, Sabtu-Minggu libur:
- Jumat, 19 Mei 2023
- Jumat, 2 Juni 2023
- Jumat, 30 Juni 2023
- Jumat, 18 Agustus 2023
- Jumat, 29 September 2023
Bagaimana dengan karyawan enam hari kerja skema libur hari Minggu?
Bila merujuk pada daftar di atas, maka hanya ada satu hari kejepit.
Yaitu pada Sabtu, 8 April 2023 setelah libur Wafat Isa Almasih.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)