Apakah Tanggal 23 Januari Libur karena Cuti Bersama Imlek? Ini Aturan Resminya
Inilah aturan resmi mengenai apakah tanggal 23 Januari 2023 besok menjadi hari libur karena cuti bersama Imlek.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Sementara untuk lembaga/instansi pemerintah, aturan cuti bersama akan dilakukan.
Penerapan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), misalnya PNS dan TNI/Polri, tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Dengan demikian, lembaga/instansi pemerintah, termasuk kantor kecamatan, kelurahan, dinas-dinas, hingga sekolah, pada 23 Januari 2023 akan libur alias tidak beroperasi.
Lantas, bagaimana dengan layanan perbankan?
Dari pantauan Tribunnews.com, sejumlah perbankan ternyata juga ikut memberlakukan libur cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023.
Di antaranya Bank Central Asia (BCA) yang akan menutup operasional seluruh cabang pada Senin, 23 Januari 2023.
"Dengan senang hati kami informasikan, jika yang dimaksud operasional Cabang BCA di hari Senin, 23 Januari 2023 bertepatan dengan Imlek 2023, maka tidak beroperasional pada hari tersebut ya," demikian tulis akun BCA di Twitter.
Dengan demikian, bila Anda membutuhkan layanan di BCA, sebaiknya lakukan di luar hari tersebut.
Begitu juga dengan Bank Negara Indonesia (BNI) yang tidak beroperasi alias libur pada 23 Januari 2023.
"Karena pada tanggal 23 Januari 2023 merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek, maka cabang BNI tidak beroperasional."
"Kakak bisa datang ke cabang BNI pada hari kerja berikutnya ya," tulis akun BNI.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Mengutip dari kemenkopmk.go.id, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama selama 2023.