Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Kuasa Hukum Kuat Maruf Bakal Bantah Keterlibatan Kliennya pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irwan juga meyakini bahwa tidak ada keterlibatan yang sentral dalam diri Kuat Ma'ruf pada kasus penembakan terhadap Brigadir J ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, Kuasa Hukum Kuat Maruf Bakal Bantah Keterlibatan Kliennya pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra, YouTube Kompas TV
Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

"Kapasitas Kuat Ma'ruf yang dalam beberapa hal dalam peristiwa ini tidak tahu-menahu," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat ditemui usai persidangan pada Senin (16/1/2023).

Tuntutan delapan tahun itu disebut Irwan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.

Beberapa di antaranya, perbuatan Kuat menutup jendela dan pintu Rumah Duren Tiga dan pengamanan senjata Brigadir J oleh Ricky Rizal.

"Dari awal kita sampaikan termasuk kaitannya dengan pengamanan senjata yang dilakukan Ricky, kemudian perintah dari Pak FS (Ferdy Sambo) tidak ada bukti itu," ujar Irwan.

Kemudian terkait pembiaran pembunuhan terhadap Brigadir J, Irwan mengklaim bahwa kliennya tidak dapat melakukan itu.

Sebab, Kuat disebutnya tak mengetahui rencana penembakan.

"Secara logika juga kan tidak mungkin melarang seseorang, sedangkan dia sendiri tidak tahu akan terjadi penembakan," kata Irwan.

Berita Rekomendasi

Dituntut 8 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas