Besok, Kuasa Hukum Kuat Maruf Bakal Bantah Keterlibatan Kliennya pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irwan juga meyakini bahwa tidak ada keterlibatan yang sentral dalam diri Kuat Ma'ruf pada kasus penembakan terhadap Brigadir J ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
"Kami akan tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dimintai tanggapannya, Senin (23/1/2023).
Beberapa poin bantahan yang akan menjadi fokus pihaknya kata Irwan yakni salah satunya soal adanya interogasi yang dilakukan oleh Karo Provost Propam Polri Benny Ali.
"Misalnya, Klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022; padahal skenario itu baru diketahui oleh klien kami ketika diperiksa di divisi propam," kata Irwan.
Tak hanya itu, Irwan juga meyakini bahwa tidak ada keterlibatan yang sentral dalam diri Kuat Ma'ruf pada kasus penembakan terhadap Brigadir J ini.
Oleh karenanya, dia menilai kalau tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terkesan dipaksakan.
"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario, dengan membawa pisau buah itu tidak benar bahwa dibawa sampai di TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata dia.
Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?
"Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami," sambungnya
Kondisi itu diperkuat dengan adanya keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang yang secara langsung menggambarkan kebatinan Kuat Ma'ruf saat sebelum penembakan.
"Ahli Psikologi Forensik sudah menggambarkan secara utuh kondisi kebatinan klien kami," tukas Irwan.
Sebelumnya, Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas tuntutan tersebut, pihak Kuat mengungkapkan kekecewaannya.
Kekecewaan itu karena pihak Kuat mengklaim tak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.