KPK Telisik Dugaan Penggunaan Dana Otsus Papua oleh Lukas Enembe untuk Main Judi
KPK menelisik dugaan penggunaan uang oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang berasal dari dana otonomi khusus (otsus) untuk main judi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyelisik dugaan penggunaan uang oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang berasal dari dana otonomi khusus (otsus).
Satu di antaranya yaitu terkait dugaan penggunaan duit ke rumah judi atau kasino di luar negeri.
"Jadi dugaan terkait penggunaan uang yang juga diterimanya terkait apa yang kami tersangkakan, pasti kami dalami. Bagaimana kemudian aliran dana itu ke mana, termasuk penggunaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (23/1/2023).
"Termasuk informasi informasi yang di luar beredar, tentu itu menjadi penting bagi KPK untuk mendalaminya kepada saksi-saksi nantinya," imbuhnya.
KPK, disebut Ali, akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak penggunaan uang oleh Lukas Enembe di luar negeri.
Dimana diketahui, PPTAK adalah instansi yang pertama kali menyebut adanya dugaan aliran uang Lukas Enembe di kasino.
"Ketika proses penyidikan perkara ini, kami selalu koordinaasi dari awal dengan PPATK, dengan lembaga lain tentunya," kata Ali.
"Makanya kemudian kami memeriksa satu saksi dari Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda, didalami terkait pengetahuannya saksi ini mengenai dana otsus, termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE selaku gubernur," tambahnya.
Baca juga: Respons KPK Diadukan ke Komnas HAM karena Tak Becus Tangani Kesehatan Lukas Enembe
PPATK sebelumnya menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.
Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas Enembe ke judi kasino mencapai Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Amerika Serikat, atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Tak hanya itu, Ivan mengungkap, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dolar Singapura atau sekira Rp550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ungkap Ivan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.