Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Punya Uang Banyak dan Jaringan
Martin kemudian menyebutkan buku hitam yang kerap dipegang Ferdy Sambo saat memasuki ruang persidangan kasus ini.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak menganggap apa yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 'masuk akal'.
Sebelumnya Mahfud mencium adanya 'gerakan bawah tanah' yang sengaja dilakukan untuk mempengaruhi putusan Hakim terhadap pelaku pembunuhan Brigadir J, khususnya aktor intelektual kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo.
Menariknya, Mahfud menyebut gerakan tersebut sebagai 'gerilya' dan dilakukan oleh dua kubu, yakni mereka yang meminta Ferdy Sambo bebas dan meminta mantan Kadiv Propam Polri itu untuk dihukum.
Martin menyampaikan bahwa bukan hanya Ferdy Sambo yang berharap mendapatkan keringanan hukuman, namun juga terdakwa lainnya yakni sang istri, Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Vonis ringan ini juga turut diharapkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berperan dalam Justice Collaborator pada persidangan kasus ini.
"Saya pikir yang mau diringankan itu bukan hanya Ferdy Sambo ya, tapi juga minimal istri dan juga para ajudan yang lain selain Richard (sebagai Justice Collaborator)," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Martin menekankan bahwa sejak awal ia telah memperingatkan bahwa Ferdy Sambo memiliki uang dan jaringan (networking) yang luas.
Baca juga: Soal Gerakan Bawah Tanah di Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas: Saya Tidak Terkejut
Sehingga dinilai mampu mendorong terciptanya gerakan yang berupaya untuk melepaskannya dari jeratan pidana maupun meringankan hukuman pidananya.
"Sebenarnya sudah seringkali menyampaikan ini bahwa Ferdy Sambo itu memiliki uang yang banyak dan juga memiliki networking," jelas Martin.
Menurutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo, tidak membuatnya kehilangan 'kekuatan'.
Karena Ferdy Sambo masih memiliki sisi tawar lantaran posisi yang pernah dijabatnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
"Ferdy sambo lepas jabatan (Kepala) Div Propam, bukan berarti jaringannya meninggalkan dia. Ada sebagian yang cari aman meninggalkan dia, namun ada juga sebagian yang loyal ya, loyalitas atau loyal karena bargaining," tegas Martin.
Martin kemudian menyebutkan buku hitam yang kerap dipegang Ferdy Sambo saat memasuki ruang persidangan kasus ini.