Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Wahyu Aji
Kejagung telah mempertimbangkan soal status Justice Collaborator Bharada E.
Fadil Zumhana mengklaim, pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Bharada E karena pengajuan Justice Collaborator tersebut.
"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu."
"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," jelasnya, Kamis.
Baca juga: Bantah Intervensi Tuntutan Bharada E, LPSK: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang
Namun, Fadil menyebut, sejatinya status Justice Collaborator tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK."
"Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada."
"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada."
"Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," beber Fadil.
4. LPSK Diminta Tak Intervensi Tuntutan Bharada E
Kejagung juga menanggapi pernyataan LPSK yang kecewa dengan tuntutan Bharada E.
Fadil Zumhana mengatakan, LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.
Kejagung pun berterima kasih atas peran LPSK yang melindungi terdakwa.
Meski begitu, kata Kejagung, LPSK tidak berhak ikut campur dan pengaruhi jaksa atas tuntutan Bharada E.