Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E Agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Wahyu Aji
Sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada hari Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5 pernyataan Kejaksaan usai tuntut Bharada E 12 tahun penjara
Mengenai tuntutan JPU kepada Bharada E, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah pernyataan.
1. Bharada E Dinilai Jadi Pelaku Utama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sehingga, menurut Kejagung, status Justice Collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan Justice Collaborator," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Ketut menjelaskan, hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," lanjut dia.
Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Bharada E Trending di Twitter, Mahfud MD: Kawal Terus
2. Tuntutan Bharada E Disebut Sudah Tepat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengungkapkan pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi."
"Ini sudah benar ngapain direvisi," ungkapnya kepada wartawan, Kamis.
3. Soal Justice Collaborator Bharada E