Bawaslu: Ada Ratusan Pengaduan Pencatutan NIK Dukungan DPD
(Bawaslu) RI mencatat ada ratusan dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat untuk dukungan DPD.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat ada ratusan dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat untuk dukungan DPD.
Berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi, sejak 15 hari dibuka hingga 19 Januari 2023, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat.
"Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik secara offline maupun online," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Terhadap hal tersebut, Bawaslu mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut.
Lolly juga mengimbau kepada jajarannya untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan menyampaikan ke KPU Daerah. Nantinya, data pencatutan di Silon akan dikoreksi dan dihapus.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan, Bawaslu sudah menindaklanjuti sebanyak 224 nama atau NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU.
Sisanya, sebanyak 89 nama belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan ter-update untuk penindaklanjutannya.
Sebagai informasi, pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah.
Selain intruksi untuk mendirikan posko dan meneruskan aduan yang masuk ke KPU, melalui surat intruksi tersebut, Bawaslu mengintruksikan seluruh jajarannya didaerah untuk juga melakukan hal-hal berikut:
Pertama, melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon yang bersangkutan.
Kedua, mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online.
Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu.
Ketiga, tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Surat intruksi tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD, yang berdasarkan jadwal di PKPU 3 Tahun 2022, sudah dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir di tanggal 25 November 2023.
Baca juga: Inilah Proses Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPD RI oleh Bawaslu untuk Pemilu 2024
"Selain itu, juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta menjaga data dan hak pilih warga negara agar tidak disalahgunakan," tegas Lolly.