Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan dalam Sidang Lanjutan Hari Ini
Tak hanya untuk Ferdy Sambo, hari ini sidang juga digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dengan agenda pleidoi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (24/1/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo atas tuntutan pidana seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Selasa 24 Jan 2023 (agenda) untuk pembelaan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Tak hanya untuk Ferdy Sambo, hari ini sidang juga digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda yang sama yakni membacakan pleidoi.
Baca juga: Ferdy Sambo Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Harap Hakim Bisa Lihat dari Dua Sisi
Dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut dituntut 8 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya sidang ketiga terdakwa itu digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus ini dituntut pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Hari ini Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan
Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
Sementara, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut dituntut dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dan diyakini bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.