Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Irfan Widyanto Hadapi Tuntutan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di PN Jaksel.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Irfan Widyanto Hadapi Tuntutan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Kini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di PN Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menyampaikan pledoi hari ini.

Ketiganya, bakal mengikuti persidangan di ruang yang sama, yakni Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, namun dalam waktu berbeda.

Berdasarkan keterangan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, terdakwa Ferdy Sambo akan menghadapi sidang pleidoi pada pukul 09.00 WIB.

"Ferdy Sambo, Selasa, 24 Jan 2023, 09.00 WIB s/d Selesai, Untuk Pembelaan Ruang Sidang Utama," keterangan di situs SIPP PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Kemudian, untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang kasus Brigadir dengan agenda pembelaan mulai pukul 09.30 WIB, Selasa.

Baca juga: Ramai Gerakan Bawah Tanah, Kompolnas, IPW dan Kubu Brigadir J Bicara Soal Power Ferdy Sambo

Sebelumnya, pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengaku siap untuk menyangkal pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, terdapat poin-poin pernyataan yang disampaikan JPU tak sesuai fakta yang muncul di persidangan.

"(Poin tanggapannya nanti) akan meng-counter pernyataan JPU soal jalan cerita (kasus pembunuhan Brigadi J)."

"Termasuk unsur-unsur pembunuhan yang menurut kami ini berjauhan dengan fakta di persidangan," kata Rasamala, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, menilai tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.

Sehingga, pihaknya melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut dalam sidang hari ini, Selasa (24/1/2023).

Irwan berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan, Senin (23/1/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas