KPK Dakwa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan TPPU
Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Jaksa mendakwa Angin telah menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji didakwa dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terhadap dakwaan itu, Angin Prayitno tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sidang dilanjutkan pada Rabu (1/2/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Angin sendiri adalah terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak yang sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.