Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan TPPU

Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dakwa Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Terima Gratifikasi dan TPPU
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Jaksa mendakwa Angin telah menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji didakwa dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap dakwaan itu, Angin Prayitno tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sidang dilanjutkan pada Rabu (1/2/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Angin sendiri adalah terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak yang sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas