Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Ditangkap KPK, DPR Minta Mendagri Tetapkan Plt Gubernur Papua Secepatnya

Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus menunjuk seseorang untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Papua.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lukas Enembe Ditangkap KPK, DPR Minta Mendagri Tetapkan Plt Gubernur Papua Secepatnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus menunjuk seseorang untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Papua. 

"Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian tertulis pasal tersebut.

Hanya saja, jika Lukas Enembe tidak terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka dirinya dapat aktif kembali menjadi Gubernur Papua.

Hal ini tertuang dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbuukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengailan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan," demikian isi dari pasal 84 ayat (1).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas