Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan NIK Tidak Tercatut sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD, Ini Cara Cek di Laman KPU

Simak cara cek apakah namamu termasuk dalam pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di laman KPU.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pastikan NIK Tidak Tercatut sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD, Ini Cara Cek di Laman KPU
Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id
Laman cek dukungan calon anggota DPD oleh KPU - Simak cara cek apakah namamu termasuk dalam pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di laman KPU. 

"NIK:xxxxxxxxxx, anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun"

Jika nama dalam NIK yang dicari termasuk dalam data pendukung Bakal Calon DPD, tetapi sebenarnya tidak merasa memberikan dukungan.

Maka pemilik NIK tersebut dapat segera melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cara tersebut dapat menjadi perhatian masyarakat terkait pencatutan identitas untuk memberikan dukungan palsu.

Baca juga: Inilah Proses Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPD RI oleh Bawaslu untuk Pemilu 2024

Sanksi jika terjadi pelanggaran penggunaan dukungan palsu

Pencalonan anggota DPD dengan dukungan palsu tentu ada sanksi tegasnya

Sebab salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD adalah mendapat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilih (provinsi) yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Dukungan dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan.

Atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung.

Adapun sanksi tegas jika terbukti adanya dukungan palsu, yaitu tercantum dalam UU 7 Tahun 2017 pasal 520, yang bunyinya:

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Jelas dalam bunyi aturan tersebut, dapat digunakan sebagai cara antisipasi pencatutan identitas.

Jika terjadi pelanggaran sanksinya bahkan dapat dipenjara hingga enam tahun.

Atau mendapatkan denda hingga tujuh puluh dua juta rupiah.

Maka masyarakat perlu mengantisipasi bahwa indentitasnya tidak disalahgunakan untuk memberikan dukungan palsu kepada bakal calon anggota DPD.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas