Pastikan NIK Tidak Tercatut sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD, Ini Cara Cek di Laman KPU
Simak cara cek apakah namamu termasuk dalam pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di laman KPU.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara cek apakah namamu termasuk dalam pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengecekan ini berguna untuk memastikan identitas tidak disalahgunakan untuk menjadi pendukung bakal calon anggota DPD.
Sebab tahapan penyerahan dokumen bukti dukungan bakal calon anggota DPD saat ini telah berlangsung hingga 17 April 2023 nanti.
Pada tahapan pencalonan anggota DPD ini kemungkinan tidak lepas dari adanya dugaan pelanggaran.
Aturan tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih sebetulnya sudah cukup jelas, seperti keputusan KPU nomor 478 tahun 2022.
Ditegaskan pada Pasal 8, yang menyatakan bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Terapkan Tiga Metode untuk Pemungutan Suara Luar Negeri
Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran dalam tahapan bakal calon anggota DPD, KPU telah menyediakan laman untuk mengecek data daftar pendukung.
Simak cara mengecek data daftar pendukung bakal calon anggota DPD di laman KPU berikut ini.
Cara cek data daftar pendukung bakal calon anggota DPD
!. Buka laman infopemilu.kpu.go.id atau klik di sini
2. Silahkan cek dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di e-KTP berjumlah 16 digit.
3. Verifikasi captcha dengan mengklik kolom saya bukan robot.
4. Lalu klik tombol ‘CARI’
5. Jika namamu tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD, maka akan tertulis: