Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Kuat Sebut Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Joshua Hanya Imajinasi Picisan Jaksa

Penasihat Hukum Kuat Maruf di persidangan menyebutkan bahwa dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J merupakan imajinasi picisan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penasihat Hukum Kuat Sebut Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Joshua Hanya Imajinasi Picisan Jaksa
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Penasihat Hukum Kuat Sebut Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Joshua Hanya Imajinasi Picisan Jaksa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Kuat Maruf di persidangan menyebutkan bahwa dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Joshua atau Brigadir J merupakan imajinasi picisan dan Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Kuat Maruf dalam agenda sidang pledoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Penuntut umum tuntutannya tidak berdasarkan fakta di persidangan melainkan asumsi-asumsi sehingga tuntutan tersebut harus ditolak. Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," kata Penasihat Hukum Kuat Maruf di persidangan.

Penasihat hukum melanjutkan dalam surat tuntutan penuntut umum halaman 401, 402, 403 menyatakan terjadinya peristiwa di Magelang antara terdakwa dan korban didasari dalil adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban.

"Tuduhan penuntut umum hanya didasarkan hasil poligraf yang telah diterangkan oleh ahli Aji Febrianto di persidangan di bawah sumpah. Penuntut umum menggunakan hasil poligraf menunjukkan saksi Putri Candrawathi berbohong berselingkuh dengan korban," sambungnya.

Kemudian penasihat hukum Kuat Maruf melanjutkan namun hasil poligraf tersebut telah diuji di muka persidangan berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto selaku ahli poligraf di bawah sumpah pada tanggal 14 Desember 2022.

Menyatakan bahwa tes poligraf yang ditunjukkan saksi Putri Candrawathi merupakan pesanan dari saudara Wira selaku Kasubdit I Dittipidum sebagai penyidik sebagai pertanyaan titipan apakah saksi Putri Candrawathi berselingkuh dengan korban.

BERITA REKOMENDASI

"Pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara. Selain itu ahli saat melakukan pemeriksaan tidak diberikan kewenangan untuk menyusun pertanyaan yang sebagaimana seharusnya dilakukan dalam melakukan tes poligraf," tegas penasihat hukum.

Jaksa Penuntut Umum sendiri pada persidangan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) minta waktu replik selama seminggu untuk menjawab pledoi dari terdakwa.

"Baik selanjutnya kita berikan kesempatan untuk Jaksa Penuntut Umum apakah akan berikan tanggapan terhadap pledoi dari terdakwa ini," kata Majelis Hakim di persidangan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Izin majelis karena kami baru menerima hari ini dan kami akan mempelajari dan akan membuat replik untuk menggapai pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum. Jadi kamu mohon waktu selama satu Minggu," jawab Jaksa Penuntut Umum.

"Baik kami berikan hari Jumat ya besok (27/1/2023) untuk repliknya dan dupliknya ditanggapi hari Selasa yang akan datang (31/1/2023) kepada penasihat hukum," jawab Majelis Hakim.

Baca juga: 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J


"Hari Jumat," tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Iya pukul sembilan tepat ya," jawab Majelis Hakim.

"Terima kasih Yang Mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.

"Dan kami berikan tanggapan kepada Penasihat Hukum untuk berikan tanggapan atas replik pada Selasa yang akan datang. Baik sidang perkara nomer 800 atas terdakwa bernama Kuat Maruf dinyatakan ditutup," kata Majelis Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas