Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Ahyudin, Pendiri ACT Selewengkan Dana Korban Pesawat Jatuh, Vonis 3,5 Tahun Penjara

Inilah perjalanan kasus eks Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin yang menggelapkan dana donasi hingga divonis 3,5 tahun.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Perjalanan Kasus Ahyudin, Pendiri ACT Selewengkan Dana Korban Pesawat Jatuh, Vonis 3,5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam. Inilah perjalanan kasus eks Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin yang menggelapkan dana donasi hingga divonis 3,5 tahun. 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir, Rabu (6/7/2022).

Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi lantas menetapkan Ibnu Khajar dan Ahyudin sebagai tersangka dugaan penggelapan dana.

Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Hariyana Hermain, Pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun menjelaskan, pihaknya baru menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (27/7/2022) malam.

"Pemberitahuan resmi tentang status Pak Ahyudin baru kami dapat tadi malam. Meskipun kami sudah memperkirakan sebelumnya," jelas Pupun.

Berita Rekomendasi

Ahyudin pun menghadiri pemeriksaanya sebagai tersangka pada Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Petinggi ACT yang Didakwa Gelapkan Donasi Ratusan Miliar

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Sebelumnya, jaksa memberikan tuntutan kepada Ahyudin selama 4 tahun atas perkara tersebut.

Namun ternyata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).

Ahyudin melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup Hakim Hariyadi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)(Tribun-Timur.com/Ansar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas