Refly Harun: Menyelenggarakan Pemilu Sekali Dalam Lima Tahun adalah Kewajiban Konstitusional
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan penyelenggaraan pemilu adalah kewajiban konstitusional.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan penyelenggaraan pemilu adalah kewajiban konstitusional.
Agenda tersebut, kata dia, tidak bisa didikotomikan dengan tujuan bernegara yakni kesejahteraan rakyat yang juga merupakan kewajiban konstitusional.
Hal tersebut disampaikannya dalam FGD Reformasi dan Konstitusi bertajuk "Tinjauan Ketatenegaraan Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu" di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: PAN Minta MK Segera Putuskan Sistem Pemilu, Yandri Susanto: Para Caleg Tersandera
"Jadi kita tidak bisa dikotomikan antara biaya pemilu yang mungkin ratusan triliun dengan ngasih makan rakyat dalam konteks mencapai tujuan bernegara kesejahteraan misalnya, dan agenda-agenda lainnya," kata Refly.
"Karena itu dua hal yang sama-sama kewajiban konstitusional. Kasih makan rakyat kewajiban konstitusional bahkan tujuan bernegara untuk disejahterakan. Tapi menyelenggarakan pemilu sekali dalam lima tahun adalah kewajiban konstitusional juga," sambung dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun lalu dua lembaga penyelanggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu sempat mengeluhkan kurangnya anggaran dari yang diajukan untuk tahun 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan anggaran KPU untuk tahun 2023 sebesar Rp 15,9 Triliun.
"Sudah pasti. Jadi anggaran yang kita ajukan, seingat saya ya, besarannya 23 triliun. Kemudian disetujui 15 triliun. Disetuju 23 triliun tapi yang kemudian dapat dicarikan 15 triliun," kata Hasyim, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Prabowo dan Cak Imin Bakal Intens Bertemu di Sekber Gerindra-PKB
Dengan dana anggaran yang terbatas, Hasyim mengatakan kontestasi pemilu tentu harus tetap berjalan.
Di mana ketika anggaran terbatas, tapi jamuan harus terus berlangsung, maka yang harus disesuaikan adalah menu dari jamuan tersebut.
"Cukup enggak cukup ya harus dicukup-cukupkan. Ibarat pesta pengantin itu kan kalau anggarannya besar ya prasmanan, ada menu pembuka, ada menu utama, penutup. kalau anggaran terbatas kan yang namanya resepsi kan jalan terus walaupun suguhannya teh manis dan nasi rames," jelasnya.
Untuk tahun 2022, KPU mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 8,06. Namun yang dikucurkan hanya Rp 3,69 triliun.
Dengan angka tersebut, KPU di tahun 2022 ini kata Haysim, harus mengorbankan beberapa hal terkait sarana dan prasarana kantor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.