Kasus Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pejabat Kominfo
Kejagung geledah rumah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo, Happy Endah Palupy terkait korupsi BTS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo, Happy Endah Palupy
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
"Iya, di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy.
Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini.
Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain.
"Kami melakukan di beberapa tempatlah. Salah satunya itu (rumah Kabag TU Kominfo).
Sementara terkait isu penggeledahan ruangan atau kediaman Menkominfo Johnny G Plate, Kuntadi enggan mengomentari lebih lanjut.
"Saya no comment," ujarnya.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diterpa Hoaks soal Penggeledahan Rumah: Jangan Begitulah, Bikin Rusak aja
Dari penggeledahan terbaru ini, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Pengadaan tower BTS.
"Dokumen saja (yang disita)," kata Kuntadi.
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah dua lokasi terkait perkara dugaan korupsi dalam perkara ini pada Senin (7/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan ada dua lokasi yang digeledah.
Satu di antaranya, kantor Kementerian Kominfo Pusat di Jakarta.