Kasus Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pejabat Kominfo
Kejagung geledah rumah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo, Happy Endah Palupy terkait korupsi BTS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu pertama Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT 2/ RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Senin (7/11/2022).
Baca juga: Respons Johnny G Plate Soal Isu Reshuffle Menyasar Menteri Partai Nasdem
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pihak Kejaksaan pun telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.
Kemudian pada Rabu (4/1/2023) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Kita lakukan penggeledahan bersamaan dengan ditetapkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).
Menurut Kuntadi, ada dua rumah Anang Latif yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus. Keduanya diketahui berlokasi di Jakarta
"Kebetulan salah satu tersangka, si AAL itu ada dua kediaman," ujar Kuntadi.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Permufakatan Jahat Dirut BAKTI Kominfo dalam Pemilihan Tender Proyek BTS
Tak hanya Anang Latif, penggeledahan juga dilakukan di rumah dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kediaman Galumbang yang digeledah berlokasi di Jakarta.
Sementara kediaman Yohan yang digeledah berlokasi di Depok, Jawa Barat.
"Satu di depok. (Kediaman) YS," kata Kuntadi.