Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Sebut Ayah Merin Tiba di Soekarno-Hatta Waktu Petang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Izil Azhar alias Ayah Merin akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada waktu petang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua KPK Sebut Ayah Merin Tiba di Soekarno-Hatta Waktu Petang
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Komandan Satgas Partai Nasional Aceh (PNA), Izil Azhar (Ayah Merin). Ketua KPK Sebut Ayah Merin Tiba di Soekarno-Hatta Waktu Petang 

Menurut laporan, Izil Azhar sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut. 

Namun, dia lantas membelot dan bergabung dengan GAM.

Dari situlah, Izil Azhar dijuluki sebagai Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. 

Nama Izil Azhar terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar, DPO Kasus Korupsi Darmaga Sabang

Izil Azhar diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Irwandi Yusuf sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

BERITA REKOMENDASI

Uang itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp2,9 miliar.

Kemudian, pada 2009, Irwandi Yusuf lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp6,9 miliar. Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi.

Lalu, pada 2010, Irwandi Yusuf kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp9,5 miliar.

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi Yusuf menerima Rp13,030 miliar, lagi-lagi melalui perantara Izil Azhar. Pemberian ini melalui 39 kali transaksi.


Atas kasus ini, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara. 

Namun, baru menjalani hukuman 2 tahun, Irwandi Yusuf menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas