KPK Periksa Budiman Gandi, Pengurus KSP Intidana yang Terlibat Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
(KPK) memeriksa Budiman Gandi Suparman, pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diduga terlibat kasus suap Hakim Agung nonaktif Gazalba
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Budiman Gandi Suparman, pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diduga terlibat kasus suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (24/1/2023).
Kepada Budiman, penyidik KPK mencecar soal kronologi perkara pidana pemalsuan. Dimana, saat itu Budiman bertindak sebagai terdakwa.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/1/2023).
Sebagai latar belakang, Budiman Gandi Suparman dilaporkan oleh debiturnya, Heryanto Tanaka, atas kasus dugaan pemalsuan akta.
Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun, Budiman dinyatakan bebas.
Setelah perkara dibawa ke tingkat kasasi, Heryanto diduga menyuap Gazalba Saleh. Akhirnya, Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
"Selain itu didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Ali membeberkan materi pemeriksaan tim penyidik kepada Budiman.
Tak hanya itu, penyidik KPK turut memeriksa seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Atmasari.
Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai kepemilikan rekening Gazalba Saleh.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka Gazalba Saleh,” beber Ali.
Kasus Mahkamah Agung (MA) ini terkait dalam dua perkara yang berbeda. Namun, masih memiliki keterkaitan.
Kasus tersebut yakni, pertama, pengaturan vonis perkara perdata yakni kasasi pailit KSP Intidana.
Diduga ada suap yang disediakan oleh debitur koperasi tersebut untuk menjadikan putusan kasasi koperasi tersebut pailit. Uang yang disediakan yakni Rp2,2 miliar.
Kasus ini menjerat sejumlah hakim dan PNS di MA, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung, KPK Dalami Proses Pengajuan Kasasi Pailit KSP Intidana
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Kedua, kasus pemalsuan akta pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Diduga ada suap yang disediakan masih oleh debitur koperasi agar memvonis kasasi kasus pidana pemalsuan akta pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, menjadi bersalah. Sebab dalam pengadilan tingkat pertama, Budiman dinyatakan tidak bersalah.
Jumlah suap masih dari bagian Rp2,2 miliar yang disiapkan dalam kasus kasasi pailit. Salah satu tersangka yang dijerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.
Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.
Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.