Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Beserta Petinggi Legislator Lainnya di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov

Selain Kusnadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya bagi tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak, termasuk para petinggi DPRD Jatim lainnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Beserta Petinggi Legislator Lainnya di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menjelaskan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, Rabu (25/1/2023).

Selain Kusnadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya bagi tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak, termasuk para petinggi DPRD Jatim lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/1/2023).

Berikut identitas para saksi yang bakal diperiksa:

1. Rudi, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang

2. Hodari, Kepala Desa Robatal (GC)

Berita Rekomendasi

3. Ahmad Firdausi, Camat Robatal

4. Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU dan Bina Marga Jatim

5. Baju Trihaksoro, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov Jatim

6. Muhammad Isa Anshori, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim

7. Andik Fadjar Tjahjono, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2022-sekarang)

8. Moh Holil Affandi, swasta

9. Kusnadi, Ketua DPRD Prov Jatim

10. Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim

11. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim

12. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim

13. Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov Jatim

14. Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov Jatim

15. Moh Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim

16. Nining Lustari, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim

17. Ikmal Putra, Kabid Randalev Bappeda Prov Jatim

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Baca juga: Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Sahat Tua, KPK Periksa 10 Saksi di BPKP Jawa Timur

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Kronologi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar.

Suap tersebut merupakan ‘ijon’ atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebagai anggota DPRD, Sahat bisa menyampaikan aspirasi terkait kelompok masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim.

Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid. Ia juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

“(Abdul Hamid dan Sahat) bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Sebagai informasi, perbuatan suap Sahat dan Abdul Hamid diduga telah dilakukan pada tahun sebelumnya.

Pokmas Abdul Hamid telah menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022. Mereka bersepakat membagikan komitmen fee sebesar 20 persen dari dana yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid.

Adapun uang ijon untuk dana hibah 2023 dan 2024 dibayarkan Abdul Hamid melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.

Abdul Hamid terlebih dahulu melakukan tarik tunai Rp 1 miliar di salah satu bank di Sampang. Uang itu kemudian dibawa Ilham ke Surabaya.

“Ilham menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya,” tutur Johanis.

Setelah uang ijon itu diterima, Sahat memerintahkan Rusdi yang merupakan staf ahlinya menukarkan uang rupiah ke pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat di salah satu money changer.

Adapun uang Rp 1 miliar berikutnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Namun, hal itu urung terlaksana karena mereka terjaring OTT KPK pada Rabu (14/12/2022) malam.

Selang beberapa waktu setelah pembayaran uang ijon, KPK mengamankan empat orang itu di lokasi berbeda.

“Sahat dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Abdul hamid dan Ilham , masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang,” ujar Johanis.

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang sebagian telah ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas