Poin Pembelaan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Eliezer: Rencana Eksekusi hingga Perintah Tembak
Apa saja pernyataan dalam pledoi Ferdy Sambo yang membantah keterangan Richard Eliezer?
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setidaknya ada sejumlah poin yang bertolak belakang dengan keterangan Richard Eliezer atau Bharada E.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Apa saja pernyataan dalam pledoi Ferdy Sambo yang membantah keterangan Richard Eliezer?
1. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo menolak pengakuan Richard Eliezer sebagai terdakwa eksekutor yang menyampaikan bahwa perencanaan pembunuhan itu sudah dilakukan di rumah Saguling III 29 beberapa saat sebelum penembakan di Duren Tiga 46.
2. Ferdy Sambo juga menolak pengakuan Richard tentang perencanaan pembunuhan di Saguling III 29 itu dengan cara memberikan perintah menembak.
Menurut Richard Eliezer sebelumnya, Sambo sempat memberikan satu kotak amunisi peluru 9 mm untuk menembak Brigadir J.
3. Ferdy Sambo juga membantah cerita Richard tentang adanya pembicaraan dengan Putri Candrawathi tentang pengamanan CCTV dan penggunaan sarung tangan hitam adalah tak benar.
Menurut Ferdy Sambo pengakuan Eliezer tersebut tak dapat dibenarkan bukan cuma karena pengakuan adanya perencanaan tersebut tak dapat dibuktikan, tetapi, kesaksian Eliezer tersebut benar-benar dari hasil cerita yang tak pernah terjadi.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Bahwa keterangan terdakwa Richard Eliezer tersebut, adalah berdasarkan dari keterangan tunggal. Dan semua keterangan tersebut, tidak benar, tidak ada dalam fakta perisitwa, dan tidak berkeseusian dengan bukti-bukti di persidangan,” kata Sambo.
“Bahwa, sejak awal, saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yoshua. Karena peristiwa (pembunuhan) tersebut terjadi begitu cepat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban pemerkosaan korban Yoshua," kata Sambo.
Sambo: Kuat dan Ricky Orang Baik
Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kuat Maruf dan Ricky merupakan orang baik. Sesalkan harus jadi terdakwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana," kata Ferdy Sambo di persidangan.