Sempat Sindir Perwira Tinggi Polri, Ferdy Sambo Disebut Bakal Melawan Jika Hakim Jatuhkan Vonis Mati
Terdakwa Ferdy Sambo disebut akan melakukan perlawanan jika majelis hakim menjatuhkan vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo disebut akan melakukan perlawanan jika majelis hakim menjatuhkan vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, contoh bentuk perlawanan tersebut akan dilakukan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi.
“Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanan akan mengeras,” kata Sugeng dikutip dari Kompas TV, Rabu (25/1/2023).
Sugeng mengatakan, sebelum terjerat kasus pembunuhan, Ferdy Sambo menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kerap menangani pelanggaran profesi para polisi, termasuk perwira polisi.
"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.
Jika hal ini terjadi, kata Sugeng, maka kegaduhan di tubuh Polri tak dapat terhindarkan.
Oleh karenanya, Sugeng menilai ada kelompok yang menginginkan agar Sambo tidak dihukum mati.
Sempat sindir perwira tinggi Polri
Ferdy Sambo dikenal sebagai anggota kepolisian yang disegani.
Statusnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadivpropam) berpangkat Irjen, telah membuat dirinya terkenal karena membongkar sejumlah kasus terutama skandal yang melibatkan internal kepolisian.
Ferdy Sambo sempat menyinggung dugaan skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri.
Dia adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Agus Andrianto sempat disebut-sebut oleh tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong.