Sempat Sindir Perwira Tinggi Polri, Ferdy Sambo Disebut Bakal Melawan Jika Hakim Jatuhkan Vonis Mati
Terdakwa Ferdy Sambo disebut akan melakukan perlawanan jika majelis hakim menjatuhkan vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Editor: Wahyu Aji
WARTAKOTA/à
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang akan menghampiri tim penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan hukuman seumur hidup di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ferdy sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. Warta Kota/YULIANTO
Kedua, Ferdy Sambo melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
"Melanggar Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," terang JPU.
Ketiga, menyatakan barang bukti dalam sidang tersebut dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan.
Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara. (*)
Berita Rekomendasi