Sempat Sindir Perwira Tinggi Polri, Ferdy Sambo Disebut Bakal Melawan Jika Hakim Jatuhkan Vonis Mati
Terdakwa Ferdy Sambo disebut akan melakukan perlawanan jika majelis hakim menjatuhkan vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Editor: Wahyu Aji
"Terkait dengan konsep disparitas ini, hakim tidak boleh terlalu jauh dengan putusannya nanti Eliezer, PC, RR, KM, dengan Sambo," ujar Sugeng.
"Maka itu ada pintu Ferdy Sambo akan diputus (vonis) menjadi angka tertinggi 20 tahun."
Oleh karena hukuman yang tidak boleh terlalu jauh itu, Sugeng menilai kecil kemungkinan Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh hakim.
"Tidak boleh terlalu jauh, apalagi hukuman mati, ya," ujar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menyoroti tak ada catatan yang meringankan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Namun sebaliknya, Sugeng membaca secara tersirat bahwa faktor-faktor yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.
"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan," ujar Sugeng.
"Misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya."
Sugeng menuturkan, majelis hakim tidak boleh mengabaikan hal tersebut. Sebab, ketika hal itu diabaikan, putusannya menjadi cacat.
Selain itu, menurutnya, perhatian hakim akan menjadi alasan yuridis yang kemudian memutus hukuman lebih rendah atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap jaksa dalam sidang.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ada beberapa isi tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertama, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar jaksa.