Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Putri Candrawathi Terkuak Lewat Pleidoi: Anak Brigjen Purn TNI, Pernah Kuliah di Pittsburgh AS

Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoinya, isinya termasuk soal profil dirinya, yang pernah menjadi ibu bhayangkari hingga anak Brigjen TNI.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Sosok Putri Candrawathi Terkuak Lewat Pleidoi: Anak Brigjen Purn TNI, Pernah Kuliah di Pittsburgh AS
Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) (Akun TikTok @revalalip)
Kolase Tribunnews: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Pembacaan pleidoi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. 

Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi di antaranya menyebutkan soal profil serta sepak terjangnya selama mengabdi menjadi Ibu Bhayangkari, menjadi istri dari seorang Ferdy Sambo.

Termasuk soal latar belakang pendidikannya yang tinggi, di mana dirinya rupanya pernah menuntut ilmu di Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Senyum dan Bisik-bisik Jaksa Dengar Pleidoi Penasehat Hukum Putri Candrawathi Soal Manipulasi

Putri Candrawathi mengatakan soal sosok orang tuanya, di mana dirinya belajar akan banyak hal lewat mereka.

Istri Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga menyebut latar belakang orang tuanya, sang ayah rupanya seorang militer berpangkat jenderal bintang 1.

"Saya dilahirkan dari rahim Ibu seorang pendidik dan sosok Ayah seorang tentara, saya sangat terkesan bagaimana ibu saya yang seorang guru SMA mengajarkan ketulusan dan nilai-nilai kehidupan sementara dari ayah saya belajar tentang kedisiplinan dan ketegaran dari setiap tantangan hidup yang harus kami jalani."

Berita Rekomendasi

"Ayah saya purnawirawan dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Angkatan Darat terakhir beliau menjabat sebagai Direktur Zeni AD-Mabesad dan kecintaan beliau terhadap Tanah Air juga sangat kuat dalam ingatan kami anak-anaknya," katanya dalam teks pleidoi Putri Candrawathi yang diterima Tribunnews.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Putri Candrawati membacakan nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan Jaksa Umum. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Pada sidang tersebut Putri Candrawati membacakan nota pembelaan atau pledoi dari tuntutan Jaksa Umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Termasuk, Putri mengatakan soal latar belakang pendidikannya.

Diketahui dirinya merupakan seorang dokter gigi bergelar drg Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Giring Brigadir J ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Tuduhan Keliru

Putri menyelesaikan S1 di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti Jakarta, dan melanjutkan pendidikan di Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat (AS).

Sementara sebelumnya, dirinya merupakan lulusan SMP Negeri 6 Makassar, di mana di sekolah tersebut dirinya dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi akhirnya menikah dengan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2000.


Putri Candrawathi juga mengungkapkan soal dirinya yang mendampingi Ferdy Sambo saat menjadi Kapolres di Jawa Tengah.

"Saya bersama para Bhayangkari terpanggil untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di TK Bhayangkari," katanya.

Pun dirinya bersama para pengurus Bhayangkari Brebes juga pernah ikut merintis sekaligus membina grup hadroh Bhayangkari cabang Brebes. 

Putri Candrawati juga merupakan bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat sejak tahun 2020.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas