Hakim: Sistem Proporsional Terbuka Paling Ramai Digugat Dalam 3 Tahun Terakhir di MK
Saldi Isra mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka ini menjadi yang paling banyak digugat di mahkamah dalam beberapa tahun belakangan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Kemudian Anggota DPR RI Fraksi PKB NM Dipo Nusantara Pua Upa, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman, Anggota DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy, Anggota DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding.
Sekilas Gambaran Mengenai Sistem Proporsional Terbuka
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.