Pemerintah Usul Biaya Haji Naik, Komisi VIII DPR: Berhenti Komentar yang Bikin Sakit Hati Masyarakat
Menurut Marwan, usulan kenaikan itu sangat mengejutkan lantaran hampir dua kali lipat dari ongkos naik Haji pada 2022 lalu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan keluhan masyarakat terkait kenaikan usulan biaya Haji 2023 sebesar Rp 69,1 juta per jemaah.
Menurut Marwan, usulan kenaikan itu sangat mengejutkan lantaran hampir dua kali lipat dari ongkos naik Haji pada 2022 lalu.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Komisi VIII DPR Gelar RDP dengan Kementerian Agama Bahas Komponen Biaya Haji
"Rapat kita ini sudah melalui diskusi, tetapi paling tidak kami menyampaikan berbagai harapan dari masyarakat bahwa usulan pemerintah terkait dengan pembiayaan haji ini cukup mengejutkan, maka semua pembicaraan kita ini menuju mendapatkan harga yang mendekati apa yang diharapkan masyarakat," kata Marwan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.
Marwan juga meminta berbagai pihak di rapat agar tidak mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan masyarakat terkait wacana kenaikan biaya haji.
Dirinya memastikan panja biaya haji ini bakal mencari solusi terkait biaya perjalanan Haji.
"Kami berharap bahwa tidak ada, jangan ada dulu komentar yang memberi, apa, sakit hati masyarakat. Kalau ada kalimat, umpamanya, 'Kita tetapkan harganya'. Tiba-tiba jemaah tidak bisa melunasi, 'Kami bisa mengganti dengan jemaah berikutnya'. Itu saya kira menyakitkan sekali," ucap Marwan.
"Kami berpikir sekarang ini semua porsi yang akan masuk tahun ini kita berangkatkan kecuali memang hal darurat. Tapi kalau tidak mampu melunasi karena kebijakan kita, ini harus kita cari dengan cara lain," tandasnya.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Saleh Daulay Pertanyakan Kinerja dan Prestasi BPKH Kelola Dana Haji
Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa: