Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Usul Biaya Haji Naik, Komisi VIII DPR: Berhenti Komentar yang Bikin Sakit Hati Masyarakat

Menurut Marwan, usulan kenaikan itu sangat mengejutkan lantaran hampir dua kali lipat dari ongkos naik Haji pada 2022 lalu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Usul Biaya Haji Naik, Komisi VIII DPR: Berhenti Komentar yang Bikin Sakit Hati Masyarakat
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan keluhan masyarakat terkait kenaikan usulan biaya Haji 2023 sebesar Rp 69,1 juta per jemaah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan keluhan masyarakat terkait kenaikan usulan biaya Haji 2023 sebesar Rp 69,1 juta per jemaah.

Menurut Marwan, usulan kenaikan itu sangat mengejutkan lantaran hampir dua kali lipat dari ongkos naik Haji pada 2022 lalu.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Komisi VIII DPR Gelar RDP dengan Kementerian Agama Bahas Komponen Biaya Haji

"Rapat kita ini sudah melalui diskusi, tetapi paling tidak kami menyampaikan berbagai harapan dari masyarakat bahwa usulan pemerintah terkait dengan pembiayaan haji ini cukup mengejutkan, maka semua pembicaraan kita ini menuju mendapatkan harga yang mendekati apa yang diharapkan masyarakat," kata Marwan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.

Marwan juga meminta berbagai pihak di rapat agar tidak mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan masyarakat terkait wacana kenaikan biaya haji. 

Dirinya memastikan panja biaya haji ini bakal mencari solusi terkait biaya perjalanan Haji.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap bahwa tidak ada, jangan ada dulu komentar yang memberi, apa, sakit hati masyarakat. Kalau ada kalimat, umpamanya, 'Kita tetapkan harganya'. Tiba-tiba jemaah tidak bisa melunasi, 'Kami bisa mengganti dengan jemaah berikutnya'. Itu saya kira menyakitkan sekali," ucap Marwan.

"Kami berpikir sekarang ini semua porsi yang akan masuk tahun ini kita berangkatkan kecuali memang hal darurat. Tapi kalau tidak mampu melunasi karena kebijakan kita, ini harus kita cari dengan cara lain," tandasnya.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Saleh Daulay Pertanyakan Kinerja dan Prestasi BPKH Kelola Dana Haji

Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.

Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:

Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,

Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.

Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.

Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.

Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan 

Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas