Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Haru Bharada E pada sang Kekasih: Tunggulah, Kalau Lama Saya Ikhlas, Bahagiamu Bahagiaku Juga

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer membacakan pleidoinya, Rabu (25/1/2023), di mana dirinya meminta maaf pada orang tuanya hingga sang kekasih.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pesan Haru Bharada E pada sang Kekasih: Tunggulah, Kalau Lama Saya Ikhlas, Bahagiamu Bahagiaku Juga
Tribunnews.com/IstimewaRahmat W. Nugraha
Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang ini, Richard menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Joshua dan keluarganya. Richard juga menyampaikan pesan haru kepada kekasihnya, Angeline Kristanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Pembacaan pleidoi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. 

Dalam pleidoinya, Bharada E mengucapkan permintaan maaf untuk kedua orang tuanya, juga khususnya untuk keluarga Brigadir J.

Bharada E juga meminta maaf kepada sang kekasih, lantaran pernikahan keduanya harus tertunda.

"Saya sekali menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan pengampunan terutama kepada keluarga Bang Yos."

Baca juga: Bharada E Kutip Alkitab Saat Bacakan Pleidoi: Tuhan Dekat dengan Orang yang Patah Hatinya

"Tak ada kata-kata lain yang saya katakan selain permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah terjadi pada Bang Yos," kata Bharada E, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews.

Sementara Bharada E juga mengucapkan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandang Junus Limiu.

Berita Rekomendasi

Bahkan adanya peristiwa tersebut, ayah Bharada E harus kehilangan pekerjaannya.

Berikut permintaan maaf Bharada E yang tertulis dalam pleidoinya:

"Mohon maaf mama dan papa atas peristiwa yang terjadi ini membuat keluarga bersedih."

"Ma maafkan kalau karena kejujuran saya ini, sudah membuat mama sedih karena melihat saya di sini."

"Saya tau mama sedih, tapi saya juga tau mama bangga pada saya yang terus berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama untuk menjadi anak yang baik dan jujur. Terimakasih telah mendukung saya di sini."

"Pa maaf kan saya karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan papa."

"Terimaksih kepada mama dan papa yang telah memberikan saya banyak ilmu tentang kebaikan dan kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya," kata Richard Eliezer dihadapan Ketua Majelis Hakim.

Ucap Maaf ke sang Kekasih

Foto Angeline Kristanto bersama tunangannya Richar
Foto Angeline Kristanto bersama tunangannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Ia juga meminta maaf kepada sang kekasih Angeline Kristanto, di mana keduanya telah bertunangan.

Rupanya Bharada E dan sang kekasih telah merencanakan pernikahan.

Namun hal itu harus tertunda lantaran Bharada E harus berurusan dengan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Ayah Bharada E Kehilangan Pekerjaan Akibat Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami, saya berterimaksih atas kesabaran,dan cinta kasih dan perhatian."

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu karena  bahagia mu, bahagia ku juga," ujar Richard.

Diketahui terdakwa Bharada E yang juga seorang Justice collaborator, dituntut pidana 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas