Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Sempat Berpikir Simpan Rapat Kasus Pelecehan di Magelang: 'Saya Dituduh Berdusta'

Putri Candrawathi menyatakan bahwa dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putri Candrawathi Sempat Berpikir Simpan Rapat Kasus Pelecehan di Magelang: 'Saya Dituduh Berdusta'
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Instagram @maharezarizky/YouTube KompasTV
Unggahan adik Brigadir J (tengah), Mahareza Rizky, pasca-pembacaan tuntutan Putri Candrawathi (kiri) dan Bharada E (kanan), Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menyatakan bahwa dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang. 

Menurut Putri, isu perselingkuhan itu merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

Putri bahkan menyebut tuduhan selingkuh itu tak berperikemanusiaan.

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Tangis Putri KW Seusai Lolos ke Babak Kedua Indonesia Masters 2023: Terkenang Perjuangan Sang Ayah

Tak hanya dengan Yosua, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Tudingan itu pun disebutnya sebagai fitnah yang keji.

"Bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Maruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak saya," ujar Putri.

Putri beranggapan bahwa fitnah tersebut dilayangkan pihak-pihak yang tak menyukai dia dan keluarganya.

Berita Rekomendasi

Terhadap mereka, Putri pun mengaku telah memaafkannya.

"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua yang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," katanya.

Dituntut 8 Tahun Pidana

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Ia dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan dan tidak menyesali perbuatan.

Selain itu, JPU juga menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan, sebagaimana yang didakwakan.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas