Usut Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Pondok Indah Golf
Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan BTS BAKTI Kominfo
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pihak Kejaksaan pun telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.
Kemudian pada Rabu (4/1/2023) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Kita lakukan penggeledahan bersamaan dengan ditetapkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).
Menurut Kuntadi, ada dua rumah Anang Latif yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus. Keduanya diketahui berlokasi di Jakarta.
"Kebetulan salah satu tersangka, si AAL itu ada dua kediaman," ujar Kuntadi.
Tak hanya Anang Latif, penggeledahan juga dilakukan di rumah dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kediaman Galumbang yang digeledah berlokasi di Jakarta. Sementara kediaman Yohan yang digeledah berlokasi di Depok, Jawa Barat.
"Satu di depok. (Kediaman) YS," kata Kuntadi.
Sebagaimana diketahui, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023).
Saat itu dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Teranyar, Kejaksaan Agung telah menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka pada Selasa (24/1/2023).
Dalam kasus ini, Kejaksaan menemukan bahwa Anang melakukan permufakatan jahat dengan Mukti Ali.