Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. Ferdy Sambo Cs akan melakoni sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU hari ini

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). // Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti replik dalam persidangan.

Diketahui, sidang lanjutan pembacaan replik dari terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'aruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (27/1/2023) oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Hakim Sidang, Djuyamto, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.

Sidang lanjutan pembacaan replik tersebut mengenai kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).

Lantas, apa itu replik dan bagaimana penjelasannya?

Baca juga: Sidang Sambo Cs Hari Ini, JPU Bacakan Replik dan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Tuntutan

Arti Replik

Berita Rekomendasi

Replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara.

Replik ini berasal dari dua kata, yakni re yang artinya kembali, dan pliek yang memiliki arti menjawab.

Jadi bisa diartikan replik adalah kembali menjawab.

Dikutip dari Bunga Rampai Advokasi Buku 3 Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama, replik ini juga harus disesuaikan kualitas dan kuantitas dari jawaban tergugat.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat untuk mengajukan rereplik.

Diketahui, replik penggugat dapat berisikan pembenaran terhadap jawaban tergugat dengan tujuan memperjelas dalil yang diajukan penggugat.

Replik ini juga tertera dalam Pasal 142 Reglemen Acara Perdata yang mengartikan bahwa replik biasanya berisi hak-hak untuk menguatkan dalil gugatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas