Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. Ferdy Sambo Cs akan melakoni sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU hari ini

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). // Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. 

19. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum;

20. Putusan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Bantah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J,Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Tuntutan Ferdy Sambo Cs

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU.

Sementara, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan pidana delapan tahun penjara.

Lalu Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dengan dipotong masa penangkapan.

Sedangkan untuk keenam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini, Jumat (27/1/2023).

Berita Rekomendasi

Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas