Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. Ferdy Sambo Cs akan melakoni sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU hari ini
Tayang:
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Pravitri Retno W
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). // Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU.
Sementara, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan pidana delapan tahun penjara.
Lalu Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dengan dipotong masa penangkapan.
Sedangkan untuk keenam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Milani Resti)
Berita Populer
Baca tanpa iklan