Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. Ferdy Sambo Cs akan melakoni sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU hari ini
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
19. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum;
20. Putusan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Bantah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J,Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU.
Sementara, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan pidana delapan tahun penjara.
Lalu Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dengan dipotong masa penangkapan.
Sedangkan untuk keenam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.