Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. Ferdy Sambo Cs akan melakoni sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU hari ini
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
8. Dalam hal terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim;
11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU (dimulai dari saksi korban);
13. Dilanjutkan saksi lainnya;
14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli (witness/expert);
15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
16. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum;
17. Pembelaan (pledoi) oleh Penasehat hukum;
18. Replik atau Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.