Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. Ferdy Sambo Cs akan melakoni sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU hari ini

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa itu Sidang Replik? Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). // Berikut ini penjelasan mengeni replik dalam persidangan. 

Penggugat dalam replik dapat juga mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan lain sebagainya.

Replik ini dapat diberikan secara tertulis maupun secara lisan, inilah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan replik, dilansir laman Clinical Legal Education, Udayana University Press:

Penyusunan replik

1. Penggugat dalam menyusun replik selayaknya harus menguasai hal-hal yang terkait eksepsi.

2. Penggugat dalam menyusun replik harus mempertimbangkan dengan cermat isi gugatan balik atau rekonvensi dari Tergugat.

Dalam menanggapi gugatan balik atau rekonvensi dari tergugat, penggugat harus memuat jawaban dari gugatan balik atau rekonvensi tersebut dalam replik.

3. Penggugat dalam menyusun replik harus mempertimbangkan dalil-dalil bantahan atas gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan tergugat dan juga harus mempertimbangkan alat bukti yang dapat memperkuat dalil-dalil bantahan terhadap gugatan bali tersebut.

Berita Rekomendasi

4. Penggugat dalam menyusun replik lazimnya selalu memuat permintaan pada majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan dalam gugatan.

Baca juga: Jaksa Bacakan Replik Terkait Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka RR Hari ini

Urutan dalam persidangan

Inilah urutan proses persidangan pidana, dikutip dari Tribatanews.polri:

1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);

2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;

3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;

4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas