Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Pejabat Fungsional Diminta Fokus Kejar Capaian Kinerja Organisasi

Pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi. Bukan fokus pada capaian angka kredit.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in ASN Pejabat Fungsional Diminta Fokus Kejar Capaian Kinerja Organisasi
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azbdullah Azwar Anas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mentransformasi penataan jabatan fungsional (JF) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 (Permenpan 1/2023).

Permenpan 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beberapa pokok perubahan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan selama ini tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.

Pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi. Bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta Pusat, Jumat (27/01).

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Berita Rekomendasi

Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” ujar Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Banyak ASN Dapat Rapor Merah dalam Akhlak, Menteri Anas: Mereka Terjebak di Zona Nyaman

Usai dilakukan penyederhanaan birokrasi, Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen).

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola secara baik.

Sebab, kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana agar membuat aturan yang tidak lagi membebani JF," kata Anas.

"Ini agar ke depannya kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Presiden Jokowi,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Gaji ASN Terlambat Karena Pembekuan Rekening Pemprov Papua? Ini Jawaban Plh Gubernur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas