ASN Pejabat Fungsional Diminta Fokus Kejar Capaian Kinerja Organisasi
Pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi. Bukan fokus pada capaian angka kredit.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Anas menambahkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Kementerian PANRB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana.
Sebelumnya, terdapat 3.441 Jabatan Pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan.
“Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan,” katanya.
Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
Baca juga: Ketua KPU RI: Tidak Ada Batasan ASN Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu
“Inshaallah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Regulasi tentang JF disebut telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
Anas mengharapkan revisi kebijakan JF ini dapat membuat output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.
“Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna, tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.
Photo: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas ketika ditemui usai acara Sosialisasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Dok: Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz.